No       : 1120/ ALJ-ONS/I-2018                                                                     
To       : PERUSAHAAN CONTRACTOR, SUPPLIER DLL...
Attn    : Pimpinan / Finance Dept
From   : OKI NAWAN SYAH ( 0813 7938 1731 )
Perihal            : Penawaran Garansi Bank & Surety Bond (Tanpa Harus Diposito Dana)
Dengan Hormat
Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Konsultan Surety Bond & BankGaransi) yang mana pada kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan jaminan pengcoveran Garansi Bank & Asuransi, yang di Back – Up oleh perusahaan perbankan dan Asuransi pemerintah maupun swasta diantaranya adalah : BANK BRI, BTN, DKI, BENGKULU, JABAR, SULUT, SUMUT, SUMSEL, NAGARI, UOB, MUTIARA, INDEX, GANASHA, LAMPUNG, BUMIPUTERA, dan Asuransi ASKRINDO, JASINDO, RAMAYANA, BUANA INDEPENDENT, BINAGRYA, ASEI, JASARAHARJA, INTRA ASIA, BOSOWA, MEGA PRATAMA, ASPAN, BUMIDA, Bank Gransi yang kami tawaran di terima di instansi pemerentah maupun swasta Dan masih banyak Asuransi swasta umum sudah terdaftar di Dep. Keuangan Indonesia.
Adapun Rate Bank Garansi & Asuransi di antaranya :
Nama Jaminan
Bank garansi
Surety Bond  
Lines of Insurance
JenisJaminan
Rate/triwulan
Rate/Triwulan
Fire Insurance
JaminanPenawaran
2. % Flat
0.30%
Cargo, CAR, Kebakaran dan Kendaraan
JaminanPelaksanaan
2.%
0.35 %
Marine Hull Insurance
JaminanUangMuka
2. %
0.35%
All Risk Insurance
JaminanPemeliharaan
2.%
0.35%
SP2D(Jaminan Pembayaran Akhir Tahun)
Administrasi
Rp. 250.000,-
Rp. 25.000,-
(C.A.R, E.A.R, MB)Etc...
Kami memberikan kemudahan diantaranya : Proses cepat, Polis kami antar, biayanya kompetitif murah dan tanpa agunan / non collateral.  Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
1.      Membuat surat permohonan Bank Garansi / Asuransi
2.      Melampirkan Photo copy undangan lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
3.      Melampirkan Company Profile / Biodata perusahaan yang lengkap
4.      Melampirkan laporan keuangan (Rugi/ Laba) 2 Tahun terakhir
Demikianlah surat penawaran ini kami sampaikan, semoga ini langkah awal kita untuk menjalin kerja sama dengan baik dan dapat berkesinambungan dimasa yang akan datang. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PT. ANUGRAH LUAS JAYA
          OKI NAWAN SYAH
              MARKETING

 
 

       Konfirmasi hubungi :

         Mobile  ( 0813 7938 1731 )
         Telp     ( 021-42888259, 42888239)
         Fax      ( 021-42888256, 42873600 )
         Email    oki.alj12@yahoo.com
       Gmail   oki.nawansyah07@gmail.com


 


  

 
              




 




SEKILAS PRESENTASI (Glance Presentations)
PT. ANUGRAH LUAS JAYA Merupakan agent yang memasarkan Asuransi(Surety Bond) dan Bank Garansi (Bank Guarantee)yang berkerjasama langsung dengan beberapa Asuransi dan Bank baik itu Swasta maupun BUMN. Adapun penjelasan singkat mengenai Surety Bond dan Bank Garansi yaitu :
a.                  Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak yang berbentuk sebuah sertifikat yang diberikan oleh penjamin, dimana pihak yang satu ialah pemberi jaminan (Asuransi) yang memberikan jaminan untuk pihak kedua yaitu principal (penyedia jasa) untuk kepentingan oblige (pemilik proyek).
b.                  Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk sebuah sertifikat yang diberikan oleh Pemberi jaminan (Bank)yang memberikan jaminan untuk pihak kedua yaitu principal (penyedia jasa) untuk kepentingan oblige (pemilik proyek).
Jadi dengan adanya surety bond dan Bank Garansi pemilik proyek (oblige) akan mendapat kepastian bahwa proyek yang diberikan kepada principal akan berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara Principal (Penyedia jasa) dengan Oblige (Pemilik Proyek). Adapun Ruang lingkup Jaminan Surety Bond maupun Bank Garansi sebenarnya sangat luas dan juga jenisnya cukup banyak. Beberapa Jenis Surety Bond dan Bank Garansi, yang di keluarkan oleh beberapa Asuransi/ Bank, baik dari instansi Swasta maupun dari instansi BUMN, yang mana Jenis Surety Bond dan Bank Garansi Tersebut terinci sebagai berikut :
I.                        Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
1)                  Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta.
2)                  Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) inidi maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% - 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender tersebut.
II.                        Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
1)                  Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang dipersyaratkan oleh si pemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut.
2)                  Jaminan Pelaksanaan ini diperlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.
3)                  Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyrk /Kontrak.
4)                  Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.
III.                        Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
1)                  Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini diperlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintahmaupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal
2)                  Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum dikembalikan kepada Obligee.
3)                  Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank)sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan serta dikurangi prestasi kerja si Principal yang belum dibayar.
4)                  Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang diterbitkan itu biasanya berkisar antara 20% -30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak ditandatangani kontrak sampai dengan berakhir dimana pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan oleh Principal, yang ditetapkan didalam kontrak tersebut.
5)                  Untuk Jenis  Jaminan Uang Muka, di kenakan collateral 10-20% dari nilai Jaminan Uang Muka tersebut.
IV.                        Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
1)       Yang dimaksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang disyaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah diselesaikan.
2)       Jenis Jaminan ini diperluka untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada didalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi didalam masa pemeliharaan(setelah pekerjaan diserah terimakan kepada Obligee)
3)       Dimana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
4)       Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, disesuaikan dengan masa pemeliharan yang ditetapkan didalam kontrak.
V.                        Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond)
1)       Jaminan Ini adalah Jaminan terhadap Pembebasan bersyarat atau Penangguhan Pembayaran Bea Masuk dari barang-barang yang di import, PPN-BM & PPH pasal 22 atas barang mewah dan bahan baku asal import yang dipergunakan didalam negeri untuk pembuatan Komoditi eksport termasuk juga barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
2)       Besarnya Nilai Jaminan ini adalah sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang dari barang-barang yang mendapat fasilitas.
3)       Untuk masa berlakunya Jaminan Penundaan Pembayaran (Custom Bond) adalah jangka Swaktu Penangguhan Pembebasan , sebagaimana yang tercantum didalam keputusan Pemberian fasilitas di tambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tiga Puluh) hari.
VI.                        Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
1)       Pengertian dari Jaminan pembayaran (Payment Bond) adalah dimana terjadinya Perjanjian antara obligee terhadap Principal didalam kesanggupannya si Principal untuk membayar atas barang-barang yang dibelinya dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
2)       Untuk Nilai Jaminan Pembayaran di tentukan didalam kontrak tersebut atau didalam kontrak perjanjian sebesar nilai jaminan tersebut dan begitu juga dengan masa berlaku jaminannya di sesuaikan dengan kontrak.
VII.                        Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum
1)                  Asuransi Pengangkutan
2)                  Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3)                  AngkutanMelalui Laut (Marine Cargo)
4)                  Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5)                  Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
6)                  Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7)                  Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8)                  Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
9)                Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance )
10)           Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
Demikian Kami Sampaikan Penjelasan dari kami mengenai Surety Bond dan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa harus Diposito dana sebesar nilai yang dijaminkan (Non Collateral). Semoga Penjelasan kami bermanfaat dan dapat membantu bapak / Ibu dalam mengambil keputusan untuk kepentingan perusahaan dimasa yang akan datang, dan suatu kehormatan bagi kami bila kami dipercaya menjadi Mitra kerja (work partners ) untuk mengurus penerbitan jaminan Bank garansi dan Asuransi untuk kepentingan perusahaan Bapak / Ibu. Atas segala perhatian kami ucapkan terimakasih.


---SEKIAN---
---Salam Hormat Kami---
PT. ANUGRAH LUAS JAYA




Komentar