No : 1120/ ALJ-ONS/I-2018
To : PERUSAHAAN
CONTRACTOR, SUPPLIER DLL...
Attn : Pimpinan / Finance Dept
From : OKI NAWAN SYAH ( 0813 7938 1731 )
Perihal : Penawaran Garansi Bank &
Surety Bond (Tanpa Harus Diposito Dana)
Dengan Hormat
Terlebih dahulu perkenalkan kami
dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Konsultan
Surety Bond & BankGaransi) yang mana pada kesempatan ini kami bermaksud
untuk menawarkan jaminan pengcoveran Garansi Bank & Asuransi, yang di Back
– Up oleh perusahaan perbankan dan Asuransi pemerintah maupun swasta
diantaranya adalah : BANK BRI, BTN, DKI, BENGKULU, JABAR,
SULUT, SUMUT, SUMSEL, NAGARI, UOB, MUTIARA, INDEX, GANASHA, LAMPUNG,
BUMIPUTERA, dan Asuransi ASKRINDO, JASINDO, RAMAYANA, BUANA INDEPENDENT,
BINAGRYA, ASEI, JASARAHARJA, INTRA ASIA, BOSOWA, MEGA PRATAMA, ASPAN, BUMIDA, Bank Gransi yang kami tawaran di
terima di instansi pemerentah maupun swasta Dan masih banyak Asuransi swasta
umum sudah terdaftar di Dep. Keuangan Indonesia.
Adapun
Rate Bank Garansi & Asuransi di antaranya :
|
Nama Jaminan
|
Bank garansi
|
Surety Bond
|
Lines of Insurance
|
|
JenisJaminan
|
Rate/triwulan
|
Rate/Triwulan
|
Fire Insurance
|
|
JaminanPenawaran
|
2. % Flat
|
0.30%
|
Cargo,
CAR, Kebakaran dan Kendaraan
|
|
JaminanPelaksanaan
|
2.%
|
0.35 %
|
Marine
Hull Insurance
|
|
JaminanUangMuka
|
2. %
|
0.35%
|
All Risk
Insurance
|
|
JaminanPemeliharaan
|
2.%
|
0.35%
|
SP2D(Jaminan Pembayaran Akhir Tahun)
|
|
Administrasi
|
Rp. 250.000,-
|
Rp. 25.000,-
|
(C.A.R, E.A.R, MB)Etc...
|
Kami memberikan kemudahan
diantaranya : Proses cepat, Polis kami antar, biayanya kompetitif murah dan tanpa
agunan / non collateral. Adapun syarat yang harus di lengkapi adalah :
1. Membuat surat permohonan Bank
Garansi / Asuransi
2. Melampirkan Photo copy undangan
lelang/SPK/PO/Surat kontrak kerja lainya
3. Melampirkan Company Profile /
Biodata perusahaan yang lengkap
4. Melampirkan laporan keuangan (Rugi/
Laba) 2 Tahun terakhir
Demikianlah surat penawaran ini kami
sampaikan, semoga ini langkah awal kita untuk menjalin kerja sama dengan baik
dan dapat berkesinambungan dimasa yang akan datang. Atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terimakasih.
|
Hormat
Kami,
PT.
ANUGRAH LUAS JAYA
OKI NAWAN SYAH
MARKETING
|
Konfirmasi hubungi :
Mobile ( 0813 7938 1731 )
Telp ( 021-42888259, 42888239)
Fax ( 021-42888256, 42873600 )
Gmail oki.nawansyah07@gmail.com
|
|
|
|
SEKILAS PRESENTASI (Glance Presentations)
PT. ANUGRAH LUAS JAYA Merupakan agent yang memasarkan
Asuransi(Surety Bond) dan Bank Garansi (Bank Guarantee)yang
berkerjasama langsung dengan beberapa Asuransi dan Bank baik itu Swasta maupun
BUMN. Adapun penjelasan singkat mengenai Surety Bond dan Bank Garansi yaitu :
a.
Surety Bond adalah
suatu bentuk perjanjian antara dua pihak yang berbentuk sebuah sertifikat yang
diberikan oleh penjamin, dimana pihak yang satu ialah pemberi jaminan
(Asuransi) yang memberikan jaminan untuk pihak kedua yaitu principal (penyedia
jasa) untuk kepentingan oblige (pemilik proyek).
b.
Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk sebuah sertifikat
yang diberikan oleh Pemberi jaminan (Bank)yang
memberikan jaminan untuk pihak kedua yaitu principal (penyedia jasa) untuk
kepentingan oblige (pemilik proyek).
Jadi
dengan adanya surety bond dan Bank Garansi pemilik proyek (oblige) akan mendapat
kepastian bahwa proyek yang diberikan kepada principal akan berjalan sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati antara Principal (Penyedia jasa) dengan
Oblige (Pemilik Proyek). Adapun Ruang lingkup Jaminan Surety Bond maupun Bank
Garansi sebenarnya sangat luas dan juga jenisnya cukup banyak. Beberapa Jenis
Surety Bond dan Bank Garansi, yang di keluarkan oleh beberapa Asuransi/ Bank,
baik dari instansi Swasta maupun dari instansi BUMN, yang mana Jenis Surety
Bond dan Bank Garansi Tersebut terinci sebagai berikut :
I.
Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
1)
Yaitu Jaminan yang diperlukan oleh Kontraktor/Jasa
Pengadaan/Konsultan (Principal) yang mana bila yang bersangkutan akan mengikuti
suatu Tender/lelang di suatu proyek baik, baik proyek itu dari dana Insatansi
Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri maupun dari dana Swasta.
2)
Sedangkan Fungsi atau kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid
Bond/Tender Bond) inidi maksud agar Principal yang mengikuti Lelang/Tender
benar-benar bertanggung jawab terhadap Penawaran yang telah di ajukan oleh si
Principal terhadap Penerima Jaminan Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan
Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18 tahun 2000 itu berkisar antar 1% - 3%
dari harga Penawaran Principal atau Harga dari acuan Penerima Jaminan
(Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan / Jangka waktu jaminan berkisar
antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari setiap permintaan dari para
pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan tender
tersebut.
II.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
1)
Untuk jenis ini adalah lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang
mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si Principal telah dinyatakan sebagai
Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang dipersyaratkan oleh si pemberi Jaminan
(obligee) terhadap Peserta lelang/ Penawar/tender (Principal) yang telah
ditunjuk sebagai pemenang proyek atau pemenang Tender untuk menangani Proyek
tersebut.
2)
Jaminan Pelaksanaan ini diperlukan untuk menjaminan
pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik Pemerintahan, Proyek dari dana
bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.
3)
Maupun untuk besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai
Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan keinginan dari Penerima Jmainan
(Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini berdasarkan pada Keppres bearnya itu
antara 5% -10% dari Nilai Proyrk /Kontrak.
4)
Untuk Masa Berlaku Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan
tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat
Perintah Kerja (SPK) atau surat sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya
jaminan sesuai dengan kontrak atau yang telak di sepakati di dalam kontrak
tersebut.
III.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
1)
Untuk Jenis Jaminan Ini, Jaminan yang di persyaratkan oleh
obligee terhadap Principal atas pemberian Uang Muka dari Proyek tersebut yang
telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini diperlukan oleh Prinncipal baik untuk
proyek Pemerintahmaupun Proyek swasta yang dalam kontraknya telah mengatur
adanya pemberian Uang Muka (Advance Payment Bond) kepada Principal
2)
Jaminan ini sangat berfungsi apabila Principal mengalami
kegagalan (default) di dalam memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan
pekerjaan sesuai/menurut kontrak, maka Principal tersebut wajib melunasi sisa
uang muka yang belum dikembalikan kepada Obligee.
3)
Bila mana Principal tidak dapat/bisa mengembalikan maka
Penjamin (Surety/Bank)sebagai Penjamin akan membayar ganti rugi kepada Pemberi
Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan serta dikurangi
prestasi kerja si Principal yang belum dibayar.
4)
Besarnya Jaminan Uang Pembayar Muka yang diterbitkan itu
biasanya berkisar antara 20% -30% dari Nalai Proyek, sedangkan untuk Masa
berlakunya Jaminan tresebut adalah sejak ditandatangani kontrak sampai dengan
berakhir dimana pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan oleh Principal, yang
ditetapkan didalam kontrak tersebut.
5)
Untuk Jenis Jaminan
Uang Muka, di kenakan collateral 10-20% dari nilai Jaminan Uang Muka tersebut.
IV.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
1)
Yang dimaksud dengan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
adalah Jaminan yang disyaratkan oleh Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap
Penerima Pekerjaan (Principal) atas Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang
telah diselesaikan.
2)
Jenis Jaminan ini diperluka untuk Proyek Pemerintah maupun
Proyek Swasta yang telah ada didalam Kontraknya, yang mana mengatur mengenai
masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan atas kerusakan yang tearjadi didalam masa
pemeliharaan(setelah pekerjaan diserah terimakan kepada Obligee)
3)
Dimana setiap Nilai Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap
kontrak akan tetapi pada umumnya pada umumnya semua itu berdasarkan pada
Keppres yang telah di tetapka adalah berkisar antara 5% - 10% dari Nilai
Kontrak.
4)
Untuk Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan
Jaminan Pelaksanaan, disesuaikan dengan masa pemeliharan yang ditetapkan
didalam kontrak.
V.
Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond)
1)
Jaminan Ini adalah Jaminan terhadap Pembebasan bersyarat
atau Penangguhan Pembayaran Bea Masuk dari barang-barang yang di import, PPN-BM
& PPH pasal 22 atas barang mewah dan bahan baku asal import yang
dipergunakan didalam negeri untuk pembuatan Komoditi eksport termasuk juga
barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
2)
Besarnya Nilai Jaminan ini adalah sebesar Nilai Pungutan
Negara yang terutang dari barang-barang yang mendapat fasilitas.
3)
Untuk masa berlakunya Jaminan Penundaan Pembayaran (Custom
Bond) adalah jangka Swaktu Penangguhan Pembebasan , sebagaimana yang tercantum
didalam keputusan Pemberian fasilitas di tambah dengan masa tenggang waktu
selama 30 (tiga Puluh) hari.
VI.
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
1)
Pengertian dari Jaminan pembayaran (Payment Bond) adalah
dimana terjadinya Perjanjian antara obligee terhadap Principal didalam
kesanggupannya si Principal untuk membayar atas barang-barang yang dibelinya
dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
2)
Untuk
Nilai Jaminan Pembayaran di tentukan didalam kontrak tersebut atau didalam
kontrak perjanjian sebesar nilai jaminan tersebut dan begitu juga dengan masa
berlaku jaminannya di sesuaikan dengan kontrak.
VII.
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum
1)
Asuransi Pengangkutan
2)
Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3)
AngkutanMelalui Laut (Marine Cargo)
4)
Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5)
Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
6)
Asuransi Rangka Kapal (Marine
Hull)
7)
Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8)
Asuransi Rekayasa Teknik
(Engineering)
9)
Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance )
10)
Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
Demikian Kami Sampaikan Penjelasan dari kami mengenai Surety Bond dan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa harus Diposito dana sebesar
nilai yang dijaminkan (Non Collateral). Semoga Penjelasan
kami bermanfaat dan dapat membantu bapak / Ibu dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan perusahaan dimasa yang akan datang, dan suatu kehormatan bagi kami
bila kami dipercaya menjadi Mitra kerja (work
partners ) untuk mengurus penerbitan jaminan Bank garansi dan Asuransi untuk
kepentingan perusahaan Bapak / Ibu. Atas segala perhatian kami ucapkan
terimakasih.
---SEKIAN---
---Salam
Hormat Kami---
PT. ANUGRAH LUAS JAYA
Komentar
Posting Komentar